Google Alhasil Daftar PSE Kominfo, YouTube dan Gmail Aman dari Pemblokiran

Tanggal 21 Juli 2022 atau sehari sesudah tenggat pendaftaran PSE Kominfo, Google kelanjutannya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Perwakilan Google di Indonesia mengonfirmasi bahwa dua entitasnya sudah didaftarkan ke web site PSE Kominfo terhadap Kamis (21/7/2022).

"Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia telah berstatus terdaftar," ujar juru bicara Google Indonesia kepada KompasTekno, Kamis petang.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan di dalam konferensi pers terpisah termasuk mengonfirmasi bahwa Google telah mendaftarkan empat teknologi platform tambahan selain Google Cloud dan Google Ads.

"Kami barusan sanggup kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps," kata Semuel dalam konferensi pers yang digelar secara online, Kamis.

Dengan terdaftarnya PT Google Indonesia, dapat diartikan semua fasilitas Google, layaknya YouTube, Gmail, Google Maps, Google Classroom, Play Store, dan lainnya tidak bakal mengalami pemblokiran oleh Kominfo. (Baca: Ini Dampaknya jikalau Google dkk Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo)

Namun, pantauan KompasTekno di website pse.kominfo.go.id, baru PT Google Cloud Indonesia saja yang terdaftar, bersama Nomor Tanda Daftar PSE 004580.01/DJAI.PSE/07/2022 dan tanggal pendaftaran 2022-07-18.

Sementara nama PT Google Indonesia belum terlihat, baik di daftar PSE Domestik maupun PSE Asing. Saat dikonfirmasi, perwakilan Google di Indonesia menyebutkan sebetulnya belum tersedia nama PT Google Indonesia di website Kominfo, sebab sebenarnya baru saja didaftarkan.

Selain PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia, memang ada termasuk nama Google yang terhitung terdaftar sebagai PSE Domestik, namun nama PT dan CV-nya terkesan tidak akurat, sebab beralamat di Sumedang dan Bali. (Baca: Temuan di PSE Kominfo, Gmail dan Google Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang)

Baca juga: Cara Membuat Daftar Isi di Word

Tiga tahapan sanksi hingga "pemblokiran"

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo dapat mulai beri tambahan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan ke Kominfo mulai, Kamis (21/7/2022), atau satu hari sehabis tenggat pas pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).

Bila belum terhitung lakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, bersifat denda.

Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang akan diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri sehabis tanggal 20 Juli 2022.

Jika platform tersebut tetap bandel tidak melaksanakan pendaftaran sesudah didenda, platform bakal dikenai sanksi terberat berbentuk pemblokiran.

Baca juga:https://blogfreely.net/tailbite47/berikut-kegunaan-memakai-ssd-dibanding-hdd

Meski demikian, Kominfo memastikan dapat dapat menormalisasi platform yang terblokir tapi sesudah itu mendaftarkan diri.

Artinya, pemblokiran platform PSE itu dapat dicabut, dan akses ke platform digital itu mampu diakses kembali. Namun, PSE berikut kudu telah memenuhi beberapa syarat yang berlaku.

Dalam hal ini, syaratnya adalah PSE kudu mendaftarkan diri ke Kominfo lewat sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

Meski tersedia tiga tahapan, Semmy meyakinkan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan kewenangan Menkominfo, Johnny G. Plate.

"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti sebenarnya adalah kewenangan menteri," kata Semmy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *